Senin, 25 Mei 2015

PKI dan nama Indonesia

Tanggal 23 Mei, 95 tahun yang lalu sebuah organisasi politik di jaman penjajahan yang pertama kali memakai nama Indonesia. Organisasi politik yang pertama memakai nama Indonesia pada tahun 1920,  PKI setelah kongres di Semarang resmi memakai Partai Komunis Hindia dan tujuh bulan kemudian merubahnya menjadi Indonesia menurut mereka lebih menegaskan prinsip perjuangan organisasi politik dengan menggunakan nama Indonesia.

Namun ada versi lain yang mengatakan bahwa baru pada bulan juni 1924, melalui sebuah kongres di Weltevreden, Partai Komunis Hindia berubah menjadi Partai Komunis Indonesia. Oleh sebab itu Belanda mencap kata Indonesia sebagai kata komunis. Untuk mencegah penyebarluasnya dalam gerakan pembebasan Indonesia.

PKI (Partai Komunis Indonesia) hubunganya tak sebatas kaum elite saja, meski mayoritas anggotanya yang secara sosial, ekonomi dan psikologis berada di kelas menengah: antara masyarakat tradisional dan modern. Ia juga memperluas keanggotaannya ke berbagai kalangan: pedagang, agamawan otodoks, kaum ningrat bawah, dan petani kaya, di luar Jawa atau bahkan tempat-tempat yang dikenal berada di luar pendukung komunis. Perlahan PKI menjadi besar karena mampu merefleksikan karakteristik pergerakan, yang menjembatani jarak antara konsep tradisional dan modern. Pada 1924 PKI memiliki 1.000 anggota.

Ketika PKI lahir, dunia tengah diselimuti imperialism. Namun sudah ada Kelas buruh dan terbentuk serikat-serikat buruh. Begitu pula sudah terjadi Revolusi Sosialis di Rusia pada Oktober 1971. “PKI adalah anak zaman yang lahir pada waktunya.” Membebaskan dari belenggu imperialisme, yang mencita-citakan masyarakat tanpa kelas.

Walau katanya PKI tak sempat tua ternyata sudah emapat puluh lima tahun dan di berangus oleh musuh ideologinya yaitu kapitalisme dengan menggunakan tangan militer dan yang paling dominan adalah perannya angkatan darat. Mereka melakukan adu domba di kalangan masayarakat bawah dengan menggunkan milisi sipi untuk melakukan pembataian terhadap para anggota simpatisan PKI dan para pendukung Seoekarno. Dan banyak juga yang di penjarakan tanpa peradilan dan di tetapkan tap MPRS no.25, tahun 1966 tentang pembubaran PKI dan penyebaran paham Komunisme serta ajaran Marxisme dan Leninisme. Undang-undang yang diskriminasi yang di tanggung oleh anak cucu yang kebetulan menjadi anggota serta simpatisan dan bahkan yang di PKI-an oleh rezim karena melawan pemerintahan rezim militeristik orde baru.

 Editor komazine





Tidak ada komentar:

Posting Komentar